866 Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Lombok Barat Mendapat Remisi Umum 2023

    866 Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Lombok Barat Mendapat Remisi Umum 2023
    Kalapas Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB Ketut Akbar Herry Achjar, (17/08/2023)

    Lombok Barat NTB - Sebanyak 866 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mendapat Remisi Umum (RU) dari Presiden RI dalam rangka HUT Kemerdekaan RI K2 78 tahun 2023.

    Dari 866 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lombok Barat tersebut yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2023 dari Tindak Pidana umum dan Tindak Pidana Khusus.

    Berdasarkan data yang di peroleh dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat bahwa Pemberian RU pada tahun 2023 yakni dari Pidana Umum sebanyak 362 orang, sementara untuk pidana Khusus seperti yang diamanatkan PP 99 Tahun 2012 ada sebanyak 503 orang.

    Saat dikonfirmasi usai Acara Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan bahwa terhitung 100 persen dari jumlah yang diajukan untuk mendapat Remisi Kemerdekaan tahun 2023.

    "Dari jumlah tersebut ada yang mendapat remisi dari 1 bulan hingga 6 bulan baik yang dari Tindak Pidana Umum maupun Khusus. Sedangkan yang mendapatkan remisi Bebas ada 3 orang dan semuanya berasal dari Tindak Pidana Umum, "kata Akbar sapaan akrab Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, Kamis (17/08/2023).

    Secara rinci seluruh Narapidana dan Anak Didik yang mendapat Remisi Umum tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Lombok Barat :

    Pidana Umum sebanyak 362 yang terdiri dari 359 RU I dan 3 RU II dengan rincian 118 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 96 orang pengurangan 2 bulan, 87 orang pengurangan 3 bulan, 31 orang pengurangan 4 bulan, 23 orang mendapat pengurangan 5 bulan dan 8 orang yang mendapat pengurangan 6 bulan.

    Sedangkan dari Tindak Pidana Khusus yang mendapat RU adalah 503 dengan rincian 32 orang pengurangan 1 bulan, 84 orang pengurangan 2 bulan, 207 orang pengurangan 3 bulan, 168 orang pengurangan 4 bulan, 11 orang pengurangan 5 bulan dan 1 orang pengurangan 6 bulan.

    Dari jumlah Tindak Pidana Khusus yang mendapat RU tersebut 24 diantaranya Tindak Pidana Korupsi dan 479 orang Tindak Pidana Narkotika.

    Akbar menceritakan bahwa saat ini Isi Lapas Kelas IIA Lombok Barat berjumlah 1.522 yang terdiri dari Tahanan 443 orang dan Narapidana 840 orang, kemudian ada 121 orang Perlindungan anak dan ada 235 orang kasus pencurian.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ops Jaran Rinjani 2023 Polda NTB Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Praya Gelar Upacara Peringatan HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami