Apes Belum Sempat Kabur Membawa Hasil Curian, Pencuri Kambing di Mataram Ditangkap Polsek Mataram

    Apes Belum Sempat Kabur Membawa Hasil Curian, Pencuri Kambing di Mataram Ditangkap Polsek Mataram

    Mataram NTB - Apes seorang residivis tertangkap Petugas dari Polsek Mataram saat berusaha menaikan barang curiannya berupa satu ekor Kambing ke atas Sepeda motor miliknya untuk kemudian hendak dibawa kabur. Namun belum sempat kabur, Residivis kasus pencurian dan Narkoba ini di tangkap polisi. 

    “Pelaku tertangkap tangan oleh petugas Polsek Mataram saat hendak mengecek TKP atas Laporan warga masyarakat, “ungkap Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., Jumat (25/10/2024). 

    Peristiwa itu terjadi di TKP di wilayah Karang Anyar, Kel. Pagesangan Timur, Kec. Mataram, Kota Mataram, dimana waktu kejadian sekitar Pagi menjelang Siang. Korban (Pemilik Kambing) sedang berada di Kediamannya tidak jauh dari kandang tempat memelihara Kambing. 

    “Saat itu Kambing korban berada di dalam halaman dekat kandang tanpa diikat lantaran sudah terbiasa melepas kambing milik korban di areal tersebut. Namun Korban kaget saat diberi tahu warga kalau kambingnya di curi. Atas peristiwa Korban melaporkan ke Polsek Mataram, “jelasnya.

    Terduga pelaku diketahui berinisial Y, Laki-laki 53 tahun alamat Cakranegara, Kota Mataram. Terduga ini merupakan Residivis kasus pencurian dan Narkoba. 

    “Terduga ini Residivis, ia sudah dua kali menjalani hukuman penjara akibat Kasus Pencurian dan Narkoba, “ Jelasnya. 

    Menurut Kapolsek, terduga pencurian seekor Kambing ini berhasil diungkap hanya selang beberapa menit dari waktu Korban melaporkan. 

    “Terduga berhasil kita amankan selang beberapa menit dari waktu korban melaporkan ke Polsek Mataram. Ini bentuk respon cepat kami kepada masyarakat dalam rangka memberikan layanan keamanan kepada masyarakat, “jelasnya.

    Saat ini Terduga sedang dalam proses penyidik. Barang bukti berupa satu ekor Kambing sudah diamankan di Polsek Mataram. Atas kejadian terduga dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang HUT Humas Polri ke 73, Bidang Humas...

    Artikel Berikutnya

    Terdesak Hutang Pria ini Nekat Curi Kambing

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Sekongkang Pilih Mediasi dalam Menyelesaikan Anak Berhadapan dengan Hukum
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami