Mataram NTB - Nekat Mencuri 20 kubik kayu di salah satu Gudang di Jl. Camplung raya, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, 4 pria dewasa Asal Kecamatan Sandubaya diamankan Tim Resmob Polresta Mataram, Rabu (22/01/2025) malam.
Keempat pria masing-masing berinisial MS (35), MJ (25), AZ (20) dan RR (26) teridentifikasi sebagai terduga pelaku Pencurian Kayu tersebut berdasarkan hasil Penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang terpasang di Gudang tersebut.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., saat ditemui media ini menjelaskan bahwa sesuai bukti dari rekaman CCTV pencurian tersebut terjadi pada 09 Januari 2025 pukul 21:15 wita. Para pelaku masuk kedalam Gudang dengan cara memanjat tembok kemudian mengangkut sekitar 20 kubik kayu berbagai ukuran dan jenis dengan cara mengangkat melewati tembok.
Kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Picuk dan dijual oleh para pelaku kepada seseorang di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara, kota Mataram.
“Pelaku mengangkut kayu tersebut dari TKP menggunakan Mobil Picuk berbeda-beda yang disewa pelaku untuk di bawa ke wilayah babakan. Mereka menjualnya kepada seseorang di wilayah Babakan, “jelasnya.
Dari hasil interogasi hasil penjualannya dibagi rata dan digunakan oleh para pelaku untuk poya-poya dan kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Korban / pemilik kayu dan Gudang tersebut mengumpulkan Kayu-kayu dari beberapa bulan lalu dengan niat suatu saat dibutuhkan untuk keperluan membangun rumah. Namun pada waktu kejadian pemilik Gudang menyuruh anak buahnya untuk mengambil kayu di Gudang tersebut, barulah diketahui bahwa kayu tersebut sidak tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban lalu membuka rekaman CCTV dan terlihat jelas keempat pelaku yang mengambil kayu tersebut. Atas bukti tersebut Korban melaporkan ke Polresta Mataram.
“Berdasarkan keterangan korban nilai kayu tersebut diperkirakan mencapai 20 juta, “ucapnya.
Atas bukti-bukti tersebut tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan ketentuan para pelaku terjerat pasal 363 KUHP.
“Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik kami, “pungkasnya. (Adb)