Dirut dan Komisaris PT. LNI : Tuntutan Laskar NTB Salah Alamat

    Dirut dan Komisaris PT. LNI : Tuntutan Laskar NTB Salah Alamat
    Direktur PT. LNI Ahmad Subandi Idris (kiri) beserta Komisaris sekaligus Loyer PT. LNI Erwin SH (kanan), Senin (29/04/2024.

    Mataram NTB - Unjuk rasa (Demo) dari rekan-rekan Laskar NTB ke PT. Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dinilai Direktur dan Komisaris Perusahaan tersebut salah alamat. Pasalnya tuntutan untuk menutup dan mencabut Izin Operasional perusahaan dikeluarkan oleh Instansi lain. 

    Ditemui awak media usai aksi unjuk rasa tersebut berlangsung, Direktur PT. LNI Ahmad Subandi Idris beserta Komisaris sekaligus Loyer PT. LNI Erwin SH., menjelaskan bahwa sebetulnya kalau melihat dari tuntutan nya, rekan-rekan Laskar NTB itu salah alamat datang unjuk rasa (Demo) ke Perusahaan ini mengingat Surat izin Operasional PT. LNI dikeluarkan oleh lembaga lain seperti Kumham atau Kantor Perizinan.

    “Yang bisa mencabut izin atau menutup Perusahaan kami adalah lembaga atau instansi yang mengeluarkan surat izin itu. Maka kami katakan Demo rekan-rekan kita itu salah alamat, ”ucap Direktur dan komisaris Perusahaan pengamanan aset Fidusia ini, Senin (29/04/2024) 

    Meski demikian, kedatangan rekan-rekan dari Laskar NTB tentu menjadi suport dan semangat bagi Perusahaan untuk terus membenahi segala yang menjadi kekurangan selami dalam rangka menjadikan perusahaan ini menjadi lebih baik lagi.

    Senada yang disampaikan oleh Komisaris PT. LNI, bahwa apa yang disampaikan oleh rekan-rekan dari Laskar NTB tentu akan dijadikan masukan positif untuk perkembangan perusahaan.

    “Kedepan kami akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan memanggil seluruh tenaga lapangan kami untuk diberikan arahan kembali terkait kinerja tenaga operasional, ”ucap Azwin.

    Tetapi lanjutnya, terkait  Dua Tuntutan yang disampaikan secara tertulis ke PT. LNI bahwa meminta menutup dan mencabut izin Operasi Perusahaan tentu tidak bisa semudah itu dan dirinya tidak punya wewenang untuk mencabut izin Perusahaan, berhubung Surat izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Perizinan.

    Untuk diketahui, bahwa PT. LNI ini sebagai Mitra kerja sama dari perusahaan keuangan seperti Perbankan dan finance yang bertugas untuk mengamankan barang atau aset fidusia dari perusahaan keuangan / finance tersebut. Dan izin perusahaan ini di keluarkan oleh Kantor perizinan. 

    “Jadi seperti yang disampaikan tadi oleh Direktur, sepertinya tuntutan itu salah alamat, karena yang berhak mencabut izin perusahaan kami adalah pihak sari Kantor perizinan, ”pungkasnya  (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    BCH Sinarmas Multifinance Selong Adukan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Semangat Tim Garuda Muda Indonesia,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Sekongkang Pilih Mediasi dalam Menyelesaikan Anak Berhadapan dengan Hukum
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami