Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Penyuluhan Hukum Hak Kekakayaan Intelektual di Lombok Utara

    Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Penyuluhan Hukum Hak Kekakayaan Intelektual di Lombok Utara

    Lombok Utara NTB – Masyarakat yang memiliki properti hasil kreasi sendiri dapat mendaftarakan Hak Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham NTB. Selain mendapatkan perlindungan hukum, dapat juga bermanfaat secara ekonomi bagi penciptanya. 

    Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam kegaitan penyuluhan hukum Kanwil Kemenkumham NTB di Kantor Kepala Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara pada, Senin (23/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham NTB.

    Penyuluh Hukum Ahli Madya I Made Agus Suarjaya berharap kepada warga Desa Bentek yang memiliki properti hasil kreasi sendiri dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham NTB sehingga memiliki perlindungan hukum dan dapat bermanfaat secara ekonomi. 

    Kantor Wilayah Kemenkumham NTB juga meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi pemberitaan politik menjelang Pemilu 2024. Hal ini penting karena sebagian informasi yang tersiar melalui media online maupun media sosial merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong (hoaks). 

    Penyuluh Hukum Ahli Pertama I Dewa Made Dwi Prasetya Utama yang menyampaikan materi pada sesi kedua penyuluhan menuturkan, menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden banyak akun-akun yang menyebarkan berita mengarah disinformasi alias hoaks. 

    Oleh karenanya, masyarakat harus bisa menyaring dan melakukan klarifikasi dan komparasi berita melalui portal media lain sehingga bisa memastikan berita yang muncul benar atau hanya hoaks. “Dengan informasi yang valid dapat menjadi pijakan dalam memilih pemimpin di masa depan, ” ujarnya.

    Kepala Desa Bentek Warna Wijaya memberikan apresiasi atas inisiatif tim dari Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan penyuluhan kali ini. "Melalui kegiatan penyuluhan ini kami berharap wawasan hukum utamanya terkait tadi yang sudah dipaparkan perihal antisipasi berita hoaks dan Hak Kekakayaan Intelektual bermanfaat bagi warga, ” ujar Warna.

    Sementara itu di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan bahwa legalitas hukum produk, hak eksklusif serta merk merupakan hal yang harus diberi atensi karena merupakan intellectual property yang sangat berharga. Sementara terkait hoaks jelang Pemilu 2024, Parlindungan menanggapi bahwa warga harus selektif dalam menerima informasi yang ada dan memastikan hanya informasi yang valid saja yang dijadikan pijakan memilih pemimpin masa depan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Baru Bertugas Sehari di NTB, Kapolda NTB...

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Penyuluhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sat Reskrim Polresta Mataram Akan Periksa Saksi - Saksi Kasus Penyewaan Alat Berat, Satu Diantaranya Mantan Kadis
    Polsek Ampenan Kawal Pelipatan Surat Suara di Gudang Logistik KPU Kota Mataram
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur NTB

    Ikuti Kami