Lombok Barat NTB - Terkait dugaan Korupsi Masker Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB pada masa Covid-19 tahun 2029, Kepolisian Resor Kota Mataram menyatakan siap melakukan ekspose perkara tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI di Jakarta.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., saat ditemui di acara Pelatihan bersama tentang peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi wilayah hukum Nusa Tenggara Barat, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aruna Senggigi - Lombok, Senin (10/06/2024).
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Biar ada titik terang, kami siap melakukan ekspose perkara ini ke pusat (BPKP RI), " Ungkap Yogi saat break pada acara tersebut.
Pernyataan itu menyusul adanya jawaban dari surat permintaan kejelasan kepada BPKP NTB terkait hasil ekspose perkara di tahap penyidikan pada 19 Februari 2024.
Dari jawaban BPKP NTB, Yogi mengaku menerima petunjuk agar penyidik menyerahkan bukti tambahan. Namun, bukti tambahan tersebut dinilai penyidik sudah berbeda dari kesimpulan ekspose perkara pada 19 Februari 2024.
"Itu makanya, kami tunggu jawaban dari Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, karena surat permintaan kejelasan itu juga kami tembuskan ke deputi, " ucap Yogi.
Kata Dia, pihaknya dalam penanganan kasus ini sudah melakukan koordinasi sejak awal penyelidikan dengan BPKP NTB.
"Jadi, biar matang dalam kasus ini, kami dari awal penyelidikan sudah membangun koordinasi dengan BPKP NTB, "
Namun jika memang BPKP pusat meminta pihaknya untuk memaparkan terkait berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kasus ini, maka Ia mengatakan sangat siap melakukanya.
“Jika kami dipanggil ke Jakarta untuk menjelaskan perkara ini secara rinci barangkali, maka Saya siap Berangkat menemui panggilan tersebut, “pungkasnya. (Adb)