Mataram NTB - Dalam rangka mengoptimalisasikan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat kembali melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online pada Rabu (25/10).
Kegiatan yang mengangkat tema “MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM” ini dihadiri oleh kurang lebih 50 orang peserta dari Dinas Dukcapil Lombok Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, Camat dan KUA di Lombok Barat, SMA dan SMK di Lombok Barat, (Perkawinan Campuran) NTB serta Universitas Mataram.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dihadirkan juga sejumlah narasumber yang berasal dari Dinas Dukcapil Provinsi NTB dan narasumber Kantor Wilayah. Bertempat di Jayakarta Hotel Senggigi, Kegiatan Diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan.
Dalam sambutannya, Herman kembali menerangkan bahwa layanan AHU online yang terdapat di Kantor Wilayah merupakan perpanjangan tangan atas pelaksanaan layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di daerah. Dirinya juga menuturkan hal ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat." tuturnya di tengah-tengah membacakan sambutan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan amanat dari Menkumham, Yasonna H.Laoly.
"Tujuan dipublikasikannya Layanan tersebut kepada masyarakat adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat, untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat akan informasi terkait pelayanan publik yang disediakan, dan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat" tutupnya.(Adb)